project7alpha.com

project7alpha.com – Pemerintah Indonesia, melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk tahun 2025, telah mengumumkan inisiatif untuk menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan dengan kapasitas 3.500 VA ke atas. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan efektivitas distribusi subsidi listrik agar lebih tepat sasaran.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN (Persero), telah menyatakan bahwa diskusi intensif telah dilakukan bersama Komisi VII DPR RI mengenai pentingnya efisiensi dalam subsidi listrik. “Kami telah berdiskusi tentang pentingnya menjamin bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada individu atau keluarga yang secara hukum berhak menerima bantuan tersebut,” ujar Darmawan setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024.

Lebih lanjut, Darmawan menginformasikan bahwa sistem penagihan listrik telah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Integrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi diberikan secara akurat kepada penerima yang memenuhi syarat. “Sistem penagihan kami telah terhubung dengan web services DTKS yang disediakan oleh Kementerian Sosial, sehingga setiap alokasi subsidi dapat diverifikasi dengan tepat,” tambahnya.

Dalam KEM PPKF 2025, dijelaskan bahwa kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi perlu terus diperkuat untuk memastikan penggunaan sumber daya yang efisien. Salah satu strategi jangka pendek adalah penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi dari golongan rumah tangga yang memiliki penghasilan lebih tinggi (3.500 VA ke atas) serta untuk sektor pemerintahan. “Menerapkan penyesuaian tarif bagi golongan ini adalah langkah yang sesuai dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efisien, sebagaimana telah kami lakukan pada tahun 2022, dengan dampak sosial dan ekonomi yang terkendali,” dikutip dari dokumen tersebut.

Inisiatif penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi alokasi subsidi listrik, dengan memfokuskan bantuan hanya kepada mereka yang membutuhkan, sambil mengurangi beban pada anggaran negara yang sebelumnya diberikan kepada golongan dengan kapasitas ekonomi lebih tinggi. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan energi dan keadilan sosial.