project7alpha.com

project7alpha.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa terdapat ketidaksesuaian volume dalam pengisian tabung LPG 3 kg yang dibeli oleh konsumen, seringkali menghasilkan isi yang kurang dari 3 kg yang ditetapkan secara resmi.

Dadan Kusdiana, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, menguraikan proses pengisian LPG 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat. Beliau menjelaskan bahwa perbedaan volume yang tercatat—biasanya antara 2,9 hingga 2,95 kg—disebabkan oleh sifat fisik LPG yang menyebabkan tekanan berkurang selama proses pengisian.

Meskipun isi tabung seringkali tidak mencapai 3 kg, harga yang ditetapkan untuk konsumen tetap lebih rendah dibandingkan LPG komersial, sebagaimana dijelaskan oleh Dadan. Beliau menambahkan bahwa tidak terjadi pembayaran berlebih atas subsidi yang diberikan oleh pemerintah, dengan verifikasi rutin dilakukan oleh Kementerian ESDM terhadap setiap SPBE, memastikan bahwa pembayaran subsidi sesuai dengan volume LPG yang sebenarnya dikonsumsi.

Tanggapan kritis datang dari Ramson Siagian, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, yang menyoroti masalah transparansi dalam pengisian dan penjualan LPG. “Warga membayar untuk 3 kg LPG, namun sering kali menerima kurang dari itu. Ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai transparansi dan keadilan,” ucap Ramson, menyoroti kebutuhan untuk meningkatkan kejelasan dalam komunikasi kepada publik.

Situasi ini menjadi lebih kompleks dengan temuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang, dalam serangkaian inspeksi mendadak, menemukan bahwa beberapa SPBE mengisi tabung LPG di bawah volume yang seharusnya. Hal ini menandakan adanya ketidaksesuaian yang lebih luas dari yang dilaporkan, mempertegas kebutuhan untuk audit dan kontrol yang lebih ketat.

Isu ketepatan isi LPG 3 kg telah mengangkat pertanyaan penting tentang transparansi dan keadilan dalam implementasi kebijakan energi. Kementerian ESDM, bersama dengan DPR RI, perlu mengambil langkah-langkah tambahan untuk memastikan bahwa semua proses terkait dengan distribusi LPG bersubsidi dilakukan dengan transparansi dan keadilan yang memadai, demi menjaga kepercayaan dan kesejahteraan konsumen.