Ezra Walian dan Ciro Alves Jadi Solusi Persib Atasi Kelelahan Fisik Lawan Persija

project7alpha – Aktivis HAM Ferry Irwandi kembali muncul di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (26/3/2025), setelah 10 hari tidak diketahui keberadaannya. Pria 32 tahun itu sebelumnya mengkritik pasal kontroversial dalam RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas DPR.

Kritik Tajam Picu ‘Hilang’ Misterius

Ferry, koordinator Aliansi Reformasi TNI, terakhir terlihat di Jakarta pada 15 Maret 2024. Keluarganya melaporkan kasus penghilangan paksa ke Komnas HAM pada 20 Maret setelah semua kontak terputus.

Kisah 10 Hari dalam Kekosongan

Dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Ferry mengaku pihak tidak jelas sempat membawanya ke suatu rumah di kawasan Bogor. “Mereka menyita ponsel dan melarang saya kontak siapa pun,” ujarnya. Meski enggan menyebut pelaku, Ferry menegaskan insiden ini terkait kritiknya terhadap RUU TNI.

Respons Cepat Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina membenarkan pihaknya sedang menyelidiki kasus ini. “Kami telah meminta keterangan dari kepolisian dan Markas Besar TNI,” jelas Putu3. LBH Jakarta menemukan jejak Ferry terakhir tertangkap kamera CCTV di Tol Cipularang pada 18 Maret.

TNI Buka Suara

Kepala Pusat Penerangan TNI Nugraha Gumilar membantah keterlibatan institusinya. “TNI menghormati kebebasan berpendapat,” tegasnya dalam rilis resmi. Namun, Ferry mengaku masih mendapat tekanan untuk menarik kembali kritikannya terhadap RUU TNI.

Dukungan Masyarakat Sipil Mengalir

Sejumlah LSM seperti Imparsial dan KontraS mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta independen. “Kasus ini ujian bagi komitmen negara melindungi kebebasan berekspresi,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Ferry kini berencana melanjutkan advokasi RUU TNI dengan meningkatkan pengamanan pribadi.

Komnas HAM Desak Evaluasi Kebijakan Usia Pensiun TNI demi Jaminan Regenerasi

project7alpha – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana perpanjangan usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Lembaga ini menegaskan, kebijakan tersebut harus menjamin ruang regenerasi bagi kader muda militer.

Kebijakan Usia Pensiun TNI

Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga, menyatakan bahwa peningkatan batas pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun berpotensi memblokade jenjang karir perwira muda. “Regenerasi memerlukan kepastian siklus kepemimpinan. Tanpa evaluasi mendalam, kebijakan ini bisa mengikis motivasi dan prospek kader junior,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (27 Juni 2024).

RUU TNI yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024 telah memicu perdebatan di kalangan internal militer. Sejumlah perwira pertama TNI yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir kebijakan ini akan memperpanjang masa tunggu promosi jabatan. “Kami menghormati senioritas, tetapi jenjang karir harus tetap berjalan adil,” tutur salah satu sumber.

Menanggapi desakan Komnas HAM, Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal TNI Bambang Trisnohadi, menegaskan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan meritokrasi. “TNI membuka ruang dialog untuk memastikan kebijakan usia pensiun tidak mengganggu sistem regenerasi. Evaluasi akan kami lakukan secara bertahap,” katanya dalam keterangan tertulis.

Pakar manajemen SDM militer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Rizaldy Anggara, mengingatkan bahwa stagnasi regenerasi berisiko mengurangi daya inovasi TNI. “Militer modern membutuhkan penyegaran ide dan adaptasi teknologi. Generasi muda membawa perspektif baru yang kritis untuk transformasi institusi,” paparnya.

Komnas HAM berencana mengajukan tujuh rekomendasi spesifik kepada panitia kerja RUU TNI, termasuk usulan sistem pensiun bertahap berdasarkan jenjang kepangkatan. Pembahasan RUU ini diprediksi memasuki tahap finalisasi pada September 2024.

RUU TNI-Polri-Kejaksaan Dikritik: Konsentrasi Wewenang Ancam Reformasi Demokrasi

project7alpha – Sejumlah pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan anggota parlemen mengkritik keras Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan struktur dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. Pemerintah mengusulkan RUU ini, tetapi para pengkritik menilai perluasan kewenangan institusi militer dan penegak hukum berisiko mengancam prinsip demokrasi dan transparansi pasca-Reformasi 1998.

Poin Kontroversial dalam RUU

Berdasarkan draf yang beredar, RUU ini mengusulkan perluasan kewenangan TNI dalam menangani “ancaman multidimensi” di tingkat daerah, termasuk isu non-militer seperti konflik agraria dan radikalisme. RUU juga mengajukan hak Polri melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan serta integrasi Kejaksaan ke dalam koordinasi langsung dengan Kementerian Pertahanan. Para pengamat menyoroti risiko kaburnya garis komando sipil-militer dan melemahnya mekanisme pengawasan eksternal.

Reaksi Aktivis dan Akademisi

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, menyebut RUU ini sebagai “kemunduran demokrasi”. Ia menegaskan, “Pemberian kewenangan penyadapan ke Polri tanpa pengawasan independen berpotensi memicu penyalahgunaan untuk membungkam suara kritis.” Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa perluasan peran TNI di ranah sipil melanggar UU No. 34/2004 yang membatasi tugas militer hanya pada ancaman bersenjata.

Kekhawatiran atas Potensi Penyalahgunaan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Reformasi Dwi Matra) mengidentifikasi tiga risiko utama RUU ini:

  1. Militarisasi kebijakan publik melalui intervensi TNI dalam urusan sipil.
  2. Peleburan fungsi penegakan hukum yang mengancam independensi Kejaksaan.
  3. Pemusatan kekuasaan di bawah kendali elit keamanan tanpa akuntabilitas.

Pembelaan Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membantah tudingan para pengkritik. Ia menegaskan, “RUU ini bertujuan memperkuat sinergi TNI-Polri-Kejaksaan dalam menghadapi tantangan keamanan kontemporer seperti kejahatan transnasional dan terorisme.” Namun, pemerintah belum menjelaskan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sorotan Sejarah

Kritik terhadap RUU ini mengingatkan dominasi TNI dan Polri dalam politik praktis era Orde Baru. Pasca-Reformasi, Indonesia memisahkan institusi sipil dan militer, termasuk mencabut Dwifungsi TNI melalui amendemen konstitusi. Haris Azhar dari LSM Lokataru memperingatkan, “RUU ini berpotensi mengembalikan Indonesia ke era otoritarianisme terselubung.”

Langkah Selanjutnya

Koalisi 15 LSM mengajukan surat keberatan resmi ke DPR dan Presiden Joko Widodo. Mereka mendesak pemerintah menarik kembali draf RUU. Komisi III DPR berencana membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU pada November 2023.

Dampak pada Demokrasi

Para pengamat mengkhawatirkan, jika RUU ini disahkan tanpa revisi, Indonesia akan menghadapi:

  • Pelemahan supremasi sipil dalam pengambilan kebijakan.
  • Peningkatan risiko pelanggaran HAM dengan dalih keamanan.
  • Pengikisan independensi lembaga penegak hukum.

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, langkah Indonesia dalam mengatur ulang kewenangan sektor keamanan ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi dan transparansi.