Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Ditahan KPK Terkait Kasus Suap, Pungli, dan Gratifikasi

project7alpha – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijerat dengan pasal suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

KPK menetapkan Hevearita dan Alwin sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Hevearita.

Hevearita dan Alwin telah ditahan oleh KPK setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik. Selain mereka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Keempat tersangka ini juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

wali-kota-semarang-hevearita-dan-suami-ditahan-kpk-terkait-kasus-suap-pungli-dan-gratifikasi

KPK menduga bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diatur melalui pihak tertentu yang telah ditunjuk oleh penyelenggara negara. Selain itu, ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.

KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Hevearita. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai. Proses penyidikan saat ini masih berjalan, dan KPK belum mengumumkan nama lengkap dan inisial tersangka secara resmi.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wali Kota Semarang dan suaminya menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk penyelenggara negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail dan membawa keadilan bagi masyarakat Semarang.

Paulus Tannos Mengaku Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau Saat Ditangkap di Singapura

project7alpha – Paulus Tannos, buron kasus e-KTP yang ditangkap di Singapura dua hari lalu, mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Pengakuan ini disampaikan melalui pengacaranya selama persidangan di Singapura pada 23 Januari 2025.

Paulus Tannos ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya dalam skandal korupsi e-KTP senilai $192 juta. Selama persidangan, ia mengklaim memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat tersebut, yang memberinya kekebalan diplomatik.

Paspor diplomatik ini dapat memberikan Paulus Tannos perlindungan hukum tertentu dan mungkin mempengaruhi proses ekstradisi ke Indonesia. Namun, keabsahan paspor diplomatik ini masih perlu dikonfirmasi oleh pihak berwenang di Guinea-Bissau dan Singapura.

paulus-tannos-mengaku-punya-paspor-diplomatik-guinea-bissau-saat-ditangkap-di-singapura

Paulus Tannos telah menjadi buron sejak 2012 setelah konflik dengan Andi Winata, putra dari bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, terkait proyek e-KTP. Ia melarikan diri ke Singapura dan sejak itu menjadi buronan internasional.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menandai langkah signifikan dalam upaya KPK untuk membawa para pelaku korupsi e-KTP ke pengadilan. Namun, dengan pengakuannya memiliki paspor diplomatik, proses hukum selanjutnya mungkin akan lebih kompleks dan memerlukan koordinasi internasional.

Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Terus Mangkir

project7alpha – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya telah membuka opsi untuk melakukan penjemputan paksa jika Firli kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan123. “Jika Firli Bahuri terus mangkir, kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya10. Firli disangkakan melanggar Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

polda-metro-jaya-siap-jemput-paksa-firli-bahuri-jika-terus-mangkir

Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang telah diperiksa tiga kali6. Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang diduga terkait dengan Firli Bahuri.

Langkah penjemputan paksa ini diambil setelah Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Polda Metro Jaya berharap dengan penjemputan paksa ini, Firli Bahuri dapat segera diperiksa dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya ancaman penjemputan paksa ini, diharapkan Firli Bahuri dapat memenuhi kewajibannya sebagai tersangka dan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

KPK Belum Tangkap Hasto, Ini Alasannya

project7alpha – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait penggantian anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Namun, hingga kini Hasto belum ditangkap oleh KPK. Berikut adalah alasan mengapa KPK belum menangkap Hasto.

Alasan KPK Belum Menangkap Hasto

  1. Proses Penyidikan Masih Berlangsung
    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang. KPK baru memiliki cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
  2. Keterlibatan Hasto dalam Menghambat Penyidikan
    Hasto diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku. Salah satu tindakan yang dilakukan Hasto adalah memerintahkan stafnya untuk membuang telepon seluler agar tidak ditemukan oleh KPK. Tindakan ini menunjukkan bahwa Hasto berusaha menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
  3. Sikap Kooperatif Hasto
    KPK menyatakan bahwa Hasto menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan. Sikap kooperatif ini menjadi pertimbangan bagi KPK untuk tidak langsung melakukan penangkapan. KPK lebih memilih untuk melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti lebih lanjut sebelum mengambil tindakan penangkapan.
  4. Penundaan Pencekalan
    KPK juga menunda pencekalan terhadap Hasto. Penundaan ini dilakukan karena Hasto dianggap kooperatif dan tidak mencoba melarikan diri. KPK berencana untuk kembali memeriksa Hasto pada bulan Juli mendatang untuk melengkapi berkas penyidikan.
  5. Proses Hukum yang Berjalan
    KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat kasus ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap dan dugaan menghalangi penyidikan. Dalam kasus suap, Hasto diduga terlibat dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Meskipun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penangkapan karena beberapa alasan, termasuk sikap kooperatif Hasto, upaya menghambat penyidikan, dan penundaan pencekalan. KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

KPK Amankan 9 Orang Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Temukan Uang Lebih dari Rp1 Miliar

project7alpha – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap satu orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dengan penangkapan ini, total ada sembilan orang yang diamankan oleh KPK dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa dari sembilan orang yang diamankan, delapan di antaranya ditangkap di Pekanbaru, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. “Jadinya total sembilan orang yang diamankan,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem keuangan daerah. Modus yang digunakan adalah pengambilan kas kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. “Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya tuh pengeluaran dulu nanti buktinya kemudian dipertanggungjawabkan, begitu kan, untuk mengganti, mengisi kas,” kata Alex di Bali, Selasa (3/12/2024).

kpk-amankan-9-orang-terkait-ott-pj-wali-kota-pekanbaru-temukan-uang-lebih-dari-rp1-miliar

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang lebih dari Rp1 miliar. Namun, Alexander belum bisa memastikan jumlah pastinya karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Para pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspos perkara. “Untuk pihak-pihak yang diamankan di Pekanbaru, saat ini sudah hadir di gedung merah putih KPK, untuk selanjutnya dilakukan permintaan keterangan lanjutan,” ujar Tessa.

OTT terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru ini adalah yang kelima kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan OTT terhadap beberapa pejabat daerah lainnya, termasuk Bupati Labuhanbatu, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Bengkulu.

Dengan penangkapan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai daerah di Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini.