Paulus Tannos Mengaku Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau Saat Ditangkap di Singapura

project7alpha – Paulus Tannos, buron kasus e-KTP yang ditangkap di Singapura dua hari lalu, mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Pengakuan ini disampaikan melalui pengacaranya selama persidangan di Singapura pada 23 Januari 2025.

Paulus Tannos ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya dalam skandal korupsi e-KTP senilai $192 juta. Selama persidangan, ia mengklaim memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat tersebut, yang memberinya kekebalan diplomatik.

Paspor diplomatik ini dapat memberikan Paulus Tannos perlindungan hukum tertentu dan mungkin mempengaruhi proses ekstradisi ke Indonesia. Namun, keabsahan paspor diplomatik ini masih perlu dikonfirmasi oleh pihak berwenang di Guinea-Bissau dan Singapura.

paulus-tannos-mengaku-punya-paspor-diplomatik-guinea-bissau-saat-ditangkap-di-singapura

Paulus Tannos telah menjadi buron sejak 2012 setelah konflik dengan Andi Winata, putra dari bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, terkait proyek e-KTP. Ia melarikan diri ke Singapura dan sejak itu menjadi buronan internasional.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menandai langkah signifikan dalam upaya KPK untuk membawa para pelaku korupsi e-KTP ke pengadilan. Namun, dengan pengakuannya memiliki paspor diplomatik, proses hukum selanjutnya mungkin akan lebih kompleks dan memerlukan koordinasi internasional.