project7alpha.com

project7alpha.com – Di tengah ketenangan sebuah kawasan di Bandung, sebuah peristiwa pilu terjadi yang menghentikan langkah PD, siswi berusia 15 tahun dari SMPN 51 Bandung. Terjadi pada 31 Agustus 2015, tragedi ini melibatkan SF, remaja yang belum genap berusia 13 tahun, sebagai pelaku pembunuhan yang meninggalkan luka mendalam bagi komunitas setempat.

Detil Pembunuhan yang Menyayat Hati

PD ditemukan tewas dengan luka yang disebabkan oleh pukulan martil di kepalanya. Tiga pukulan maut tersebut dilayangkan oleh SF di sebidang sawah dekat perumahan Grand Sharon. Kasus ini, yang diwarnai oleh motif cemburu dan keinginan merampas telepon genggam milik korban, mengejutkan warga Bandung, mengingat usia pelaku yang sangat muda.

Penyelidikan dan Penanganan Kasus oleh Kepolisian

AKBP Mokhamad Ngajib, yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Bandung, memimpin investigasi, mengungkapkan bahwa konflik antarpribadi dan rasa cemburu menjadi pemicu tindak kriminal ini. Penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan pengejaran pelaku yang berhasil dilakukan oleh warga setempat setelah kejadian.

Pendekatan Hukum dan Vonis

SF akhirnya dikenai pasal berlapis yang mencakup pembunuhan berencana sesuai dengan KUHPidana. Namun, mengingat pelaku masih berusia 12 tahun, ia tidak ditahan dan kemudian dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak di bawah 14 tahun tidak dikenakan hukuman penjara melainkan tindakan pembinaan.

Respons Pemerintah dan Masyarakat

Insiden tragis ini menarik perhatian Wali Kota Bandung kala itu, Ridwan Kamil, yang memberikan dukungan moral kepada keluarga PD. Dalam kunjungan belasungkawa, Ridwan Kamil menyampaikan harapan agar keluarga korban mendapatkan kekuatan untuk menghadapi cobaan berat tersebut.

Tragedi pembunuhan di Bandung ini menjadi sebuah kasus yang tidak hanya mempertanyakan aspek keamanan sosial tetapi juga menyoroti respons sistem hukum terhadap pelaku anak. Vonis yang diberikan kepada SF mencerminkan tantangan dalam menegakkan keadilan yang adil bagi korban sambil memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku di bawah umur, sesuai dengan landasan hukum yang ada.