project7alpha.com

project7alpha.com – Kasus tragis pembunuhan pasangan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon, Jawa Barat, yang kembali mencuat setelah popularitas filmnya, telah menarik perhatian publik dengan munculnya fakta-fakta baru terkait kasus tersebut. Delapan orang telah diadili dan divonis, sementara tiga tersangka lain masih buron selama delapan tahun.

Polda Jawa Barat telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga pelaku buron, dengan salah satu di antaranya ditangkap baru-baru ini, yaitu Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Vina. Meskipun demikian, setelah penangkapan Pegi, polisi memperjelas bahwa total pelaku sebenarnya sembilan, yang berarti seluruh pelaku telah ditangkap.

Dua tersangka DPO lainnya, Andi dan Dani, telah dicabut status DPO-nya. Penjelasan polisi menyatakan bahwa kedua tersangka ini dicabut statusnya karena penyebutan mereka hanya bersifat asal.

Pengamat Kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto, memberikan pandangan bahwa investigasi polisi dalam kasus ini terasa kurang professional. Menurutnya, penting bagi kepolisian untuk bekerja secara obyektif dan ilmiah dalam menetapkan DPO terduga pelaku, agar tidak tergesa-gesa.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyoroti keputusan polisi untuk mencabut status DPO dua tersangka sebagai langkah yang tidak tepat. Ia menekankan bahwa nama-nama DPO tersebut sudah tercantum dalam dokumen hukum, dan penyelesaian kasus yang berlarut-larut bisa mengakibatkan kehilangan bukti dan kesaksian yang penting.