Cara Mencoblos di Pilkada 2024 Tanpa Surat Undangan: Tetap Bisa Gunakan KTP Elektronik

project7alpha – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berlangsung hari ini di seluruh Indonesia. Bagi warga yang tidak menerima surat undangan untuk mencoblos, tidak perlu khawatir karena masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan beberapa syarat dan cara tertentu.

Syarat dan Cara Mencoblos Tanpa Surat Undangan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik:
    Pemilih yang tidak menerima surat undangan tetap bisa mencoblos asalkan membawa KTP Elektronik. KTP ini menjadi bukti utama bahwa pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.
  2. Menggunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil:
    Selain KTP Elektronik, pemilih juga bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika KTP Elektronik hilang atau rusak. Surat keterangan ini berfungsi sebagai pengganti KTP Elektronik untuk mencoblos di TPS.
  3. Menghubungi Ketua KPPS:
    Jika pemilih tidak menerima surat undangan sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara, disarankan untuk segera menghubungi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Ketua KPPS akan memberikan solusi agar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
  4. Datang ke TPS dengan Dokumen Lain:
    Pemilih yang tidak memiliki surat undangan tetapi memiliki dokumen lain yang sah seperti KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil tetap bisa datang ke TPS dan mencoblos. Petugas KPPS akan memverifikasi data pemilih dan memastikan bahwa pemilih terdaftar dalam DPT.

cara-mencoblos-di-pilkada-2024-tanpa-surat-undangan-tetap-bisa-gunakan-ktp-elektronik

Menggunakan hak pilih dalam Pilkada adalah bentuk partisipasi warga negara dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin untuk lima tahun ke depan. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional pada 27 November 2024 untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak suara mereka tanpa terhalang oleh aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Meskipun tidak menerima surat undangan, warga tetap bisa mencoblos di TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil. Penting bagi pemilih untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam DPT dan segera menghubungi Ketua KPPS jika mengalami masalah dengan surat undangan. Dengan demikian, hak pilih warga tetap bisa digunakan dan partisipasi dalam Pilkada dapat berjalan lancar.