project7alpha – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas terkait laporan viral kemasan Minya kita berlabel 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml. Kasus ini ramai diperbincangkan setelah seorang konsumen di Medan membagikan bukti pengukuran volume minyak goreng kemasan tersebut melalui media sosial pekan lalu.
Temuan dan Tindakan Pemerintah
Berdasarkan investigasi Kementerian Perdagangan, penyimpangan volume terjadi di beberapa kemasan produksi April 2024 yang didistribusikan ke Sumatera Utara dan Jawa Barat. “Kami telah menarik 12.000 kemasan dari pasaran dan memberi sanksi administratif kepada produsen serta distributor terkait,” jelas Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Minyakita sebagai Program Subsidi
Minyakita merupakan minyak goreng curah kemasan sederhana yang diluncurkan pemerintah pada 2022 untuk menjaga stabilitas harga. Program ini menyubsidi harga hingga Rp14.000 per liter, dengan anggaran Rp7,5 triliun per tahun.
Pemeriksaan Mendalam
Badan Pengawasan Barang beredar dan Jaminan Mutu (BBJPM) Kementan telah melakukan sampling di 25 pabrik dan 120 distributor. Hasilnya, 15% kemasan di pasaran tidak memenuhi standar SNI volume. “Kami akan pasang tim khusus untuk audit rutin di seluruh rantai pasok,” tegas Kepala BBJPM, Syahrul.
Proteksi Konsumen
Masyarakat dihimbau untuk:
- Melaporkan kemasan mencurigakan ke hotline 1500-555
- Memeriksa segel dan kode produksi sebelum membeli
- Mengukur volume dengan gelas ukur sederhana
Zulkifli menambahkan, “Pemerintah tidak toleran terhadap praktik kecurangan dalam program subsidi. Pelaku usaha nakal akan kami proses hukum secara berlapis.”
Dampak dan Langkah Ke Depan
Kasus ini memicu revisi Permendag No.12/2023 tentang Pengawasan Minyak Goreng. Pemerintah juga akan gandakan insentif bagi produsen yang konsisten memenuhi standar kualitas.