Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Terus Mangkir

project7alpha – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya telah membuka opsi untuk melakukan penjemputan paksa jika Firli kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan123. “Jika Firli Bahuri terus mangkir, kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya10. Firli disangkakan melanggar Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

polda-metro-jaya-siap-jemput-paksa-firli-bahuri-jika-terus-mangkir

Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang telah diperiksa tiga kali6. Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang diduga terkait dengan Firli Bahuri.

Langkah penjemputan paksa ini diambil setelah Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Polda Metro Jaya berharap dengan penjemputan paksa ini, Firli Bahuri dapat segera diperiksa dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya ancaman penjemputan paksa ini, diharapkan Firli Bahuri dapat memenuhi kewajibannya sebagai tersangka dan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.