Dewan Pengurus Korpri Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dikukuhkan. Acara pengukuhan berlangsung di Hotel Aston, Bandung, Jawa Barat. Dalam kepengurusan baru ini, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Pengurus Korpri menggantikan ketua sebelumnya, Muhammad Nadjamudin. Pada posisi wakil ketua masing-masing ditempati oleh Aryanto Husain, Mohammad Jamal Nganro, Rifli M. Katili, dan Budiyanto Sidiki.
Susunan DP Korpri Provinsi Gorontalo juga dilengkapi oleh pengurus bidang-bidang, yaitu bidang organisasi dan kelembagaan, bidang perlindungan dan bantuan hukum, dan bidang pembinaan disiplin, jiwa korsa dan wawasan kebangsaan. Ada juga bidang usaha dan kesejahteraan, bidang kerohanian, olahraga dan sosial budaya, bidang peningkatan peran perempuan dan pengabdian masyarakat, serta bidang pengendalian dan keuangan.
Sofian beserta seluruh jajarannya tersebut dikukuhkan oleh Ketua DP Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh. Pesannya kepada pengurus yang baru saja terpilih adalah mengingat kembali dan menjalankan hal-hal yang menjadi tujuan organisasi ini secara nasional.
“Terdapat beberapa hal yang menjadi tujuan nasional dari Korpri. Pertama, harus menjadi bagian integral dari pemerintah, kedua adalah bersama-sama menjaga ideologi dan karakter ASN, dan yang ketiga harus menjaga perlindungan karier dan memberi perlindungan khusus bagi anggotanya,” kata Zudan sehari setelah pelantikan, Minggu (28/1/2024).
Sementara itu, Sofian sebagai ketua terpilih dalam sambutannya juga sepakat akan hal tersebut. Ia berkata dengan mandat yang dipercayakan, dirinya akan berusaha membangun Korpri sebagai organisasi ASN yang kuat, netral, demokratis dan profesional.
“Korpri harus menjadi organisasi profesi ASN di Provinsi Gorontalo yang kuat, netral, demokratis dan profesional untuk membangun jiwa Korps pegawai dan menyejahterakan anggota serta keluarganya. Olehnya, perlu komitmen dari seluruh pengurus untuk beberapa hal tersebut,” tuturnya.
DP Korpri Provinsi Gorontalo ditetapkan melalui Keputusan DP Korpri Nasional Nomor 04 Tahun 2024 tentang susunan personalia DP Korpri Provinsi Gorontalo masa bakti 2024-2029.