KPK Belum Tangkap Hasto, Ini Alasannya

project7alpha – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait penggantian anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Namun, hingga kini Hasto belum ditangkap oleh KPK. Berikut adalah alasan mengapa KPK belum menangkap Hasto.

Alasan KPK Belum Menangkap Hasto

  1. Proses Penyidikan Masih Berlangsung
    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang. KPK baru memiliki cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
  2. Keterlibatan Hasto dalam Menghambat Penyidikan
    Hasto diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku. Salah satu tindakan yang dilakukan Hasto adalah memerintahkan stafnya untuk membuang telepon seluler agar tidak ditemukan oleh KPK. Tindakan ini menunjukkan bahwa Hasto berusaha menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
  3. Sikap Kooperatif Hasto
    KPK menyatakan bahwa Hasto menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan. Sikap kooperatif ini menjadi pertimbangan bagi KPK untuk tidak langsung melakukan penangkapan. KPK lebih memilih untuk melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti lebih lanjut sebelum mengambil tindakan penangkapan.
  4. Penundaan Pencekalan
    KPK juga menunda pencekalan terhadap Hasto. Penundaan ini dilakukan karena Hasto dianggap kooperatif dan tidak mencoba melarikan diri. KPK berencana untuk kembali memeriksa Hasto pada bulan Juli mendatang untuk melengkapi berkas penyidikan.
  5. Proses Hukum yang Berjalan
    KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat kasus ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap dan dugaan menghalangi penyidikan. Dalam kasus suap, Hasto diduga terlibat dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Meskipun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penangkapan karena beberapa alasan, termasuk sikap kooperatif Hasto, upaya menghambat penyidikan, dan penundaan pencekalan. KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.