Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan, Kejagung Ajukan Banding

project7alpha –  Pengusaha Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Kasus ini dipandang sebagai salah satu yang paling merugikan negara, dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun. Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dengan pihak lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. Hakim Eko Aryanto menyebutkan bahwa Harvey Moeis tidak memiliki peran besar dalam kasus ini. Ia hanya mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah dan tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT.

Hakim juga menyebutkan bahwa Harvey hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Harvey tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui administrasi dan keuangan perusahaan.

vonis-65-tahun-untuk-harvey-moeis-dinilai-terlalu-ringan-kejagung-ajukan-banding

Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut vonis tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan. Mahfud MD membandingkan vonis ini dengan kasus korupsi lainnya yang lebih berat, seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro.

Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas vonis ini, dengan alasan bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.

Vonis 6 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat mengingat peran Harvey yang dianggap tidak signifikan dalam kasus ini. Namun, vonis ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung yang telah mengajukan banding untuk menuntut keadilan yang lebih setimpal dengan kerugian negara yang sangat besar.