PROJECT7ALPHA.COM – Mulai 10 Juni 2025, pemerintah melalui Peraturan Presiden terbaru menetapkan tarif iuran baru bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku untuk semua peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tergabung dalam kelas 1, 2, dan 3.
Langkah ini merupakan bagian trisula88 dari penyesuaian sistem pembiayaan jaminan kesehatan nasional agar tetap berkelanjutan dan merata.
Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Berikut adalah daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 10 Juni 2025:
-
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
-
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
-
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan*
Catatan: Untuk peserta Kelas 3, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp7.000. Sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Tarif ini berlaku nasional dan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti mobile banking, ATM, aplikasi JKN Mobile, hingga gerai ritel.
Alasan Penyesuaian Tarif Iuran
Penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan serta meningkatkan kualitas layanan bagi peserta. Dengan tarif baru, pemerintah menargetkan:
-
Ketersediaan layanan kesehatan yang merata
-
Peningkatan fasilitas rumah sakit mitra
-
Percepatan proses klaim dan verifikasi layanan
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung transformasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan secara bertahap.
Siapa Saja yang Terkena Dampak?
Semua peserta mandiri aktif yang sebelumnya memilih kelas 1, 2, atau 3 akan mengikuti tarif baru ini. Namun, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dibiayai oleh negara dan tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Untuk peserta perusahaan (PU), tidak terjadi perubahan. Iuran tetap dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS
Untuk memastikan status kepesertaan dan jumlah iuran terbaru, peserta bisa:
-
Mengakses aplikasi Mobile JKN
-
Mengunjungi website bpjs-kesehatan.go.id
-
Menghubungi Care Center 165
Pembayaran bisa dilakukan secara otomatis (autodebet) agar tidak lupa dan menghindari denda keterlambatan.
Dengan diberlakukannya tarif baru per 10 Juni 2025, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih memahami kewajibannya dalam membayar iuran. Pembayaran yang rutin akan menjamin kelangsungan sistem jaminan kesehatan nasional dan membantu masyarakat lainnya mendapatkan layanan yang layak.
Pastikan kamu membayar iuran tepat waktu agar tetap aktif dan terhindar dari denda!