project7alpha – Aksi ratusan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut yang membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang dianggap mengganggu aktivitas nelayan, ternyata bisa berujung pidana. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan.
Pembongkaran pagar laut tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto. Namun, aksi ini dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang seharusnya dijalankan.
Fadhil Alfathan mempertanyakan kewenangan hukum prajurit-prajurit dari satuan Marinir dalam pembongkaran pagar laut tersebut. Menurutnya, tindakan ini bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KKP sendiri keberatan dengan aksi pembongkaran pagar laut oleh ratusan Marinir dan nelayan. Mereka menyayangkan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak KKP, yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang seharusnya dijalankan.
Fadhil Alfathan menjelaskan bahwa jika pembongkaran pagar laut tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka bisa berujung pada tindakan pidana. Hal ini karena tindakan tersebut bisa dianggap sebagai perusakan properti milik pihak lain tanpa izin dan melanggar hak-hak yang sah.
Aksi ratusan Marinir TNI AL yang membongkar pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang dianggap mengganggu aktivitas nelayan, ternyata bisa berujung pidana jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Koordinasi dengan pihak terkait, seperti KKP, sangat penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan tindakan sewenang-wenang.
Dengan adanya penjelasan dari LBH Jakarta ini, diharapkan semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.