project7alpha – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, total 22 orang telah ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan platform Komdigi. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Kapolri dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (15/11) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Para tersangka terdiri dari operator, agen, dan pemain yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa mereka menemukan bukti kuat yang mengindikasikan bahwa Komdigi beroperasi secara ilegal dan telah merugikan banyak masyarakat.
Komdigi adalah salah satu platform judi online yang diduga beroperasi dalam skala besar. Platform ini menawarkan berbagai jenis permainan, termasuk taruhan olahraga, permainan kasino, dan sebagainya. Polisi mencatat bahwa platform ini telah beroperasi selama lebih dari dua tahun dan berhasil menarik banyak pengguna dengan menawarkan berbagai bonus dan promosi.
Setelah penangkapan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan tentang perjudian. Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini dan berencana untuk menangkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam operasi judi online ini.
Kapolri menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah melakukan sejumlah operasi serupa di berbagai daerah, dan penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak tegas praktik perjudian ilegal yang semakin marak.
Masyarakat menyambut baik tindakan tegas polisi terhadap judi online. Banyak yang merasa bahwa judi online telah menjadi masalah serius yang mengganggu kehidupan sehari-hari, termasuk dampak negatifnya terhadap keluarga dan lingkungan sosial. Masyarakat berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam judi online.
Penangkapan 22 orang dalam kasus judi online Komdigi merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian ilegal di Indonesia. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan judi online yang merugikan masyarakat.