project7alpha – Terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan timah di bawah PT Refined Bangka Tin (RBT). Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
Selain pidana penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Harvey tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan berupa pidana penjara selama enam tahun akan diberlakukan.
JPU menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Harvey. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Harvey juga dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Namun, ada pula hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Kerugian ini termasuk kerugian akibat kegiatan pertambangan liar yang dikoordinasi oleh Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Harvey dan Mochtar diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.
Harvey diketahui menggunakan sebagian hasil korupsinya untuk membeli sejumlah barang mewah, termasuk mobil Rolls-Royce seharga Rp 15 miliar untuk istrinya, Sandra Dewi. Selain itu, ia juga membeli Mini Cooper dan Lexus RX300 untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Mobil-mobil tersebut kini telah disita oleh pihak Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum kasus ini.
Kasus ini turut berdampak pada kehidupan pribadi Sandra Dewi. Meskipun demikian, Sandra Dewi tetap mendukung suaminya selama proses hukum berlangsung.
Tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis menunjukkan bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan korupsi dan pencucian uang. Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.