Airlangga Tegaskan Gaji 13 dan 14 PNS Tidak Akan Dihapus, Bantah Kabar Viral

project7alpha – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya buka suara terkait kabar viral yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Airlangga menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS.

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah sangat memahami pentingnya kesejahteraan bagi PNS dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka. “Gaji ke-13 dan ke-14 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Kami tidak berencana untuk menghapusnya,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, gaji ke-13 dan ke-14 diberikan sebagai bentuk apresiasi dan insentif tambahan bagi PNS yang telah bekerja keras dalam melayani masyarakat. “Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-14 diberikan menjelang Hari Raya Idul Adha. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada PNS dan keluarganya,” tambahnya.

Airlangga juga menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan ke-14 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa PNS berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 setiap tahunnya.

airlangga-tegaskan-gaji-13-dan-14-pns-tidak-akan-dihapus-bantah-kabar-viral

“PP Nomor 16 Tahun 2019 dengan jelas mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan ke-14. Jadi, tidak ada alasan untuk menghapusnya. Pemerintah akan terus memberikan gaji ke-13 dan ke-14 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Airlangga.

Klarifikasi dari Airlangga ini disambut baik oleh kalangan PNS. Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi pernyataan Airlangga dan berharap kabar viral tersebut tidak membuat resah para PNS. “Kami sangat mengapresiasi klarifikasi dari Pak Airlangga. Gaji ke-13 dan ke-14 sangat penting bagi kesejahteraan PNS dan keluarganya. Kami berharap tidak ada perubahan kebijakan terkait hal ini,” ujar Zudan.

Dengan adanya klarifikasi dari Airlangga, diharapkan kabar viral tentang penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS dapat segera mereda. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan PNS dan memberikan apresiasi yang setimpal atas kerja keras mereka dalam melayani masyarakat. Semoga kabar baik ini dapat memberikan ketenangan dan kepastian bagi seluruh PNS di Indonesia.