Setelah 28 Tahun: Menilik Kembali Perjuangan Komnas HAM Melindungi Nasib Pekerja Sirkus Indonesia

project7alpha – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kembali dokumen bersejarah terkait rekomendasi yang pernah dikeluarkan pada tahun 1997 mengenai praktik eksploitasi terhadap para pemain sirkus di Indonesia. Rekomendasi tersebut muncul setelah adanya investigasi mendalam terhadap berbagai keluhan dan laporan masyarakat.

Temuan Investigasi

Menurut catatan Komnas HAM, investigasi pada tahun 1997 menemukan berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap para pekerja oriental circus Indonesia, termasuk:

  • Jam kerja yang tidak manusiawi (12-16 jam per hari)
  • Gaji di bawah upah minimum
  • Kondisi tempat tinggal yang tidak layak
  • Eksploitasi terhadap pekerja anak
  • Tidak adanya jaminan keselamatan kerja
  • Perlakuan kasar dari pengelola

Isi Rekomendasi

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk:

  1. Membuat regulasi khusus terkait pengelolaan sirkus
  2. Memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja sirkus
  3. Melarang praktik pekerja anak di industri sirkus
  4. Menetapkan standar keselamatan kerja
  5. Memastikan upah layak bagi para pekerja

Dampak Rekomendasi

Dr. Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, menjelaskan, “Rekomendasi tahun 1997 itu menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak-hak pekerja seni pertunjukan di Indonesia. Beberapa perbaikan telah terjadi, meski belum sempurna.”

Kondisi Terkini

Meski sudah 28 tahun berlalu, masih ada tantangan dalam implementasi rekomendasi tersebut. Beberapa masalah yang masih perlu perhatian:

  • Belum ada regulasi khusus untuk industri sirkus
  • Masih ditemukan praktik eksploitasi di beberapa kelompok sirkus kecil
  • Pengawasan yang belum maksimal
  • Kesejahteraan pekerja sirkus yang masih memprihatinkan

Rencana Tindak Lanjut

Komnas HAM berencana melakukan kajian ulang terhadap kondisi pekerja sirkus di Indonesia. “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan perlindungan HAM bagi para pekerja sirkus,” ujar Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Tanggapan Stakeholder

Asosiasi Seni Pertunjukan Indonesia (ASPI) menyambut positif upaya evaluasi ini. “Kami mendukung penuh upaya perlindungan terhadap para pekerja seni pertunjukan, termasuk pemain sirkus,” kata Ketua ASPI.

Harapan Ke Depan

Komnas HAM berharap dengan mengungkap kembali rekomendasi tahun 1997 ini dapat:

  • Meningkatkan kesadaran publik
  • Mendorong pemerintah membuat regulasi yang lebih baik
  • Memastikan perlindungan HAM bagi pekerja sirkus
  • Mencegah terulangnya praktik eksploitasi