project7alpha – Harvey Moeis, seorang pengusaha tambang, divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan penambangan tanpa izin yang sah dan merusak lingkungan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (23/12/2024), hakim ketua, I Made Sutrisna, menyampaikan bahwa tindakan Harvey Moeis tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang ada di sekitar area tambang. Hakim juga menekankan bahwa masyarakat sekitar sering kali terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, yang menurutnya menjadi salah satu faktor yang memperparah kerusakan lingkungan.
“Masyarakat sering kali menjadi penambang ilegal karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang dampak negatif dari penambangan ilegal. Mereka terlibat dalam aktivitas ini untuk mencari nafkah, namun tanpa disadari, mereka turut merusak lingkungan,” ujar Hakim Made Sutrisna dalam persidangan.
Selain vonis penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai bahwa vonis ini sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Harvey dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi yang bersangkutan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas serupa.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Harvey Moeis sempat memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa klien mereka telah berusaha untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun, hakim menilai bahwa upaya tersebut tidak cukup untuk menghapuskan kesalahan yang telah dilakukan.
“Meskipun terdakwa telah berusaha untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, namun hal tersebut tidak menghapuskan kesalahan yang telah dilakukan. Vonis ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat luas agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal,” tambah Hakim Made Sutrisna.
Vonis ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak mengapresiasi keputusan hakim yang tegas dalam menangani kasus penambangan ilegal, sementara pihak lain berharap agar pemerintah juga memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat yang terlibat dalam penambangan ilegal.
“Pemerintah harus memberikan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini terlibat dalam penambangan ilegal. Selain penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan.
Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan mencari solusi yang tepat untuk menangani penambangan ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.